Selasa, 05 Januari 2010

Pernak - pernik Seputar Puasa

Beberapa tahun terakhir ini, kita merasakan bahwa kaum muslimin di Indonesia memulai dan mengakhiri bulan Ramadhan tidak secara bersamaan.

Tahukah engkau wahai saudariku, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dan mengakhiri puasanya dengan berpedoman dengan melihat hilal. Bila hilal tidak terlihat pun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah memberitahukan alternatif cara, yaitu dengan cara menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30. Begitu pula dengan masuknya bulan Syawal. Maka metode baru, yaitu menentukan masuknya bulan Ramadhan dan Syawal dengan hisab (kalender) tidak dapat dibenarkan karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan penjelasan yang sempurna tentang bagaimana menentukan masuk dan berakhirnya bulan Ramadhan.


Penjelasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut ada pada hadis berikut ini:

“Jika kalian melihat bulan maka berpuasalah, jika kalian melihatnya maka berbukalah, dan jika bulan itu terhalang dari pandangan kalian maka sempurnakan hitungan (Sya’ban) tigapuluh hari.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Alhamdulillah pemerintah kita (Indonesia) dalam menetapkan awal dan berakhirnya Ramadhan dengan metode melihat hilal. Maka turutlah berpuasa dan mengakhiri bulan Ramadhan bersama pemerintah, karena “Puasa itu hari manusia berpuasa dan hari raya itu hari manusia berhari raya.” (HR. Tirmidzi)

Niat Puasa

Nawaituu….shauma ghodiinn… dst. Itulah niat puasa Ramadhan yang biasa dilafalkan setelah selesai shalat tarawih dan witir. Mungkin mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Hafshoh bahwa Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang tidak meniatkan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Tirmidzi & Ahmad, dishahihkan oleh al Albani dalam al Irwa’)

Tahukah engkau saudariku, hadits tersebut memang shahih. Tetapi penerapannya ternyata tidak sebagaimana yang dikerjakan oleh masyarakat sekarang ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melafalkan niat beribadah seperti shalat, puasa dan lainnya. Karena niat adanya di dalam hati. Maka cukupkan niatmu untuk berpuasa di dalam hati.

Imsak

Imsak adalah bahasa arab yang berarti “Tahanlah”. Lafal ini biasa dikumandangkan di masjid-masjid sekitar 10 menit sebelum adzan subuh di bulan Ramadhan (bahkan jadwalnya pun biasa beredar dan ditempel di rumah-rumah penduduk). Maksudnya dikumandangkannya lafal imsak ini adalah agar orang-orang mulai menahan diri dari makan dan minum sejak dikumandangkannya pengumuman tersebut.

Tahukah engkau wahai saudariku, ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengajarkan dan memberitahukan cara seperti ini. Bahkan sebaliknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa sahur sesaat sebelum terbit fajar. Karena yang menjadi ukuran dimulainya puasa adalah saat terbit fajar. Seperti diceritakan oleh Anas radhiallahu’anhu, ia diceritakan oleh Zaid bin Tsabit radhiallahu’anhu seperti ini,

“Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat.”
Kemudian Anas pun bertanya kepada Zaid, “Berapa lama antara iqomah dan sahur?”
Zaid menjawab, “Kira-kira 50 ayat membaca Al-Qur’an.” (HR. Bukhari)

Sayangnya yang terjadi, saat-saat setelah imsak biasanya juga melalaikan manusia dari ibadah wajib setelah itu, yaitu shalat subuh. Bagaimana tidak, dalam keadaan terkantuk-kantuk sahur, kemudian harus menunggu sekitar 10 menit untuk ibadah shalat. Alih-alih ternyata 10 menit itu dipergunakan untuk tidur sesaat, dan akhirnya membuat seseorang terlambat shalat subuh. Sungguh, memang sesuatu yang tidak diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, walaupun terdapat kebaikan di dalamnya, tetap mengandung keburukan yang lebih banyak.

Do’a Berbuka

Di berbagai media elektronik, sering diputar lafal do’a ini sesaat setelah adzan Maghrib dikumandangkan. “Allahumma… lakasumtu… wa bika aamantu wa ‘ala rizqika afthortu… dst.” Tahukah engkau wahai saudariku, ternyata bukan itu lafal do’a berbuka puasa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Do’a berbuka puasa yang shohih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah:

ذهَبَ الظَّمَأُ وَ ابْتَلَّتِ الْعُرُقُ وَ ثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَا اللّهَ

“Telah hilang rasa dahaga, telah basah kerongkongan dan mendapat pahala insya Allah.” (HR. Abu Dawud)

Ayo hafalkan sejenak. Supaya bertambah pahala yang kita dapatkan setelah berpuasa seharian karena berdo’a dengan do’a yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Bid’ah Tarawih??!

Ada sebagian orang yang sangat senang melakukan ibadah, namun kurang memperhatikan kebenaran dalil-dalil ibadah tersebut, atau bahkan tidak mengetahui sama sekali dalil ibadah tersebut. Biasanya, jawabannya ini adalah bid’ah hasanah. Tahukah engkau saudariku, tarawih bukan termasuk bid’ah dan tidak tepat dijadikan alasan pembenaran bagi orang yang melakukan ibadah baru dalam agama. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah melakukan tarawih bersama para sahabatnya ketika beliau masih hidup. Beginilah dikisahkan oleh ibunda kita tercinta Aisyah radhiallahu’anha,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam keluar dan shalat di masjid (pada bulan Ramadhan-pen). Orang-orang pun ikut shalat bersamanya. Dan mereka memperbincangkan shalat tersebut, hingga berkumpullah banyak orang. Ketika beliau shalat, mereka pun ikut shalat bersamanya, mereka memperbincangkan lagi, hingga bertambah banyaklah penghuni masjid pada malam ketiga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dan shalat, ketika malam keempat, masjid tidak mampu menampung jama’ah, hingga beliau hanya keluar untuk melakukan shalat subuh. Setelah selesai shalat (subuh), beliau menghadap manusia dan bersyahadat kemudian bersabda, ‘Amma ba’du. Sesungguhnya aku mengetahui perbuatan kalian semalam, namun aku khawatir diwajibkan atas kalian (shalat tarawih tersebut-pen), hingga kalian tidak mampu mengamalkannya’.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Begitulah belas kasih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Karena ketika beliau hidup, wahyu masih turun, maka beliau khawatir jika akhirnya shalat tarawih pada bulan Ramadhan itu diwajibkan bagi umatnya. Dan beliau khawatir hal tersebut tidak sanggup dijalankan oleh umatnya. Dari hadits ini, maka jelas tarawih merupakan sunnah yang telah diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena 3 alasan:

  1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat tersebut selama 4 hari, walau akhirnya ditinggalkan dengan sebab yang telah disebutkan di atas. (Berarti ini termasuk sunnah fi’liyah – perbuatan nabi shallallahu’alaihi wa sallam-)
  2. Nabi menyatakan bahwa, “Barangsiapa yang mengikuti shalat bersama imam hingga selesai, maka Allah catat untuknya pahala shalat semalam suntuk.” (HR, Ahmad dishahihkan oleh Syaikh Al-Bani). Berarti tarawih juga termasuk sunnah qauliyah – perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).
  3. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendiamkan (yang diamnya ini berarti menyetujui) dengan perbuatan para sahabat yang melakukan shalat tarawih berjama’ah.

Antara 11 dan 23?

Jumlah raka’at shalat tarawih di berbagai ma sjid biasanya berbeda-beda, dan yang masyhur di negara kita kalau tidak 11 raka’at maka biasanya 23 raka’at. Lalu, yang mana yang benar ya?

Tahukah engkau saudariku, berdasarkan hadits yang diriwayatkan ibunda Aisyah radhiallahu ‘anha, ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah shalat malam melebihi 11 raka’at. Namun, berdasarkan penjelasan ulama, maksud hadits ini bukanlah pembatasan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya shalat malam sebanyak 11 raka’at saja. Karena terdapat riwayat shahih lainnya yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam sebanyak 13 raka’at. Jadi, maksud perkataan Aisyah radhiallahu ‘anha adalah yang biasa dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah shalat malam tidak lebih dari 11 raka’at.

Nah, bukan berarti menjalankan shalat tarawih sebanyak 23 raka’at adalah kesalahan lho. Karena di hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa, “Barangsiapa yang mengikuti shalat bersama imam hingga selesai, maka Allah catat untuknya pahala shalat semalam suntuk.” (HR, Ahmad)

Dan hadits tentang shalat malam, “Shalat malam itu dengan salam setiap dua raka’at. Jika salah seorang dari kalian takut kedatangan subuh, maka hendaklah ia shalat satu raka’at sebagai witir untuk shalat yang telah ia lakukan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kesimpulannya, jika engkau memilih shalat di masjid (dengan menjaga kaidah-kaidah perginya wanita ke masjid) dan mendapati di masjid tersebut biasa menjalankan shalat tarawih sebanyak 23 raka’at dengan tenang, maka engkau tidak perlu berhenti pulang setelah mendapati 8 raka’at. Ataupun jika shalat sendirian juga tidak mengapa jika ingin memperbanyak shalat 23 raka’at, 39 raka’at atau 41 raka’at. Namun, yang lebih utama adalah melakukannya sebanyak 11 raka’at sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan. Wallahu a’lam bi shawab.

Maraji’:

  1. Majalah Al Furqon Edisi 2 tahun II
  2. Majalah Al Furqon Edisi 1 tahun VII
  3. Kajian 4 Ramadhan 1429 H, kitab Majalis Syahri Ramadhan karya Syaikh Ibn Utsaimin oleh Ust. Aris Munandar
  4. Tahajud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Sa’id bin’Ali bin Wahf a-Qathani. Media Hidayah cetakan ke-3
  5. Sifat Puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaih Salim bin Ied al-Hilaly & Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. al-Mubarok cetakan ke-4

Sholat Seorang Musafir

Hari raya selalu identik dengan kegiatan pulang ke kampung halaman untuk bertemu dengan sanak keluarga atau yang dikenal dengan istilah ‘mudik’. Acapkali mudik tersebut harus ditempuh dengan perjalanan yang cukup jauh (safar). Seorang muslim yang baik tentu saja tidak akan melalaikan kewajiban utamanya untuk tetap beribadah pada Allah meski pun berada dalam kondisi safar yang melelahkan. Artikel berikut akan mengulas permasalahan sholat seorang musafir yang dikutip dari makalah karya Al Ustadz Abu ‘Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi – hafidzahullah- dalam Majalah Al Furqon edisi 11/tahun-8.

1. Meringkas Shalat

Meringkas shalat (qoshor) dimana shalat empat rakaat diringkas menjadi dua rakaat ketika safar disyariatkan. Dalil-dalil tentang masalah ini di antaranya:
Allah berfirman:

وَاِذَاضَرَبْتُمْ فِى اْلاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلَوٰةِ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا اِنَّ اْلكفِرِيْنَ كَانُوْالَكُمْ عَدُوًّامُّبِيْنًا

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qoshor sholat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu.” (Qs. An Nisa’: 101)

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

أَنَّ الصَّلاَةَ أَوَّلُ مَافُرِضَتْ رَكْعَتَيْنِ،فَأُقِرَّتْ صَلاَةُ السَّفَرِوَأُتِمَّتْ صَلاَةُ الحَضَرِ

“Pertama kali sholat diwajibkan adalah dua raka’at, maka tetaplah sholat musafir dua raka’at dan shalat orang yang muqim (menetap) sempurna (empat raka’at).” (HR. Al Bukhari: 1090 dan Muslim:685)

Asy Syinqithi mengatakan, “Para ulama bersepakat atas disyariatkannya meng-qoshor sholat empat raka’at ketika safar. Berbeda dengan orang-orang yang mengatakan bahwa tidak ada qoshor kecuali ketika haji, umroh, atau ketika keadaan mencekam. sesungguhnya perkataan seperti ini tidak ada dasarnya menurut ahli ilmu.” (Adhwa’ul Bayan 1/265).

a. Shalat yang boleh diqoshor.

Merupakan perkara yang disepakati oleh para ulama, shalat yang boleh diringkas adalah shalat Zhuhur, Ashar, dan ‘Isya’. Imam Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama telah sepakat bahwa sholat Maghrib dan Shubuh tidak boleh diqoshor.” (al-Ijma’ hal. 9)

b. Kapan seorang musafir boleh meringkas shalat?

Orang yang safar diperbolehkan meringkas shalatnya apabila telah berangkat dan meninggalkan tempat tinggalnya. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata,

صَلَّيْتُ الظُّهْرَ مَعَ النَّبِيِّ بِالْمَدِيْنَةِ أَرْبَعًا وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ.

“Aku shalat bersama Nabi di Madinah empat raka’at dan di Dzulhulaifah dua raka’at.” (HR. Al Bukhari:1039 dan Muslim:690)

c. Apabila musafir bermakmum kepada muqim.

Kewajiban seorang musafir apabila bermakmum di belakang muqim adalah tetap shalat secara sempurna mengikuti imamnya berdasarkan keumuman hadits,
إِنَّمَا جُعِلَ اْلإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ

“Sesungguhnya (seseorang) itu dijadikan imam untuk diikuti”. (HR. Al Bukhari:722 dan Muslim:414)

Dan juga para shahabat shalat di belakang Amirul Mukminin ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, tatkala beliau shalat di Mina empat raka’at, maka para shahabat tetap mengikutinya shalat empat raka’at. Oleh karena itu Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma ketika ditanya, “Mengapa seorang musafir kalau shalat sendirian dia shalat dua raka’at tetapi kalau shalat bersama imam dia shalat empat raka’at ?”, beliau menjawab, “Demikianlah sunnah Abul Qashim (Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam)” (Liqa’ Bab Maftuh hal. 40)

Mengomentari atsar Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma ini, Syaikh Al Albani rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terdapat dalil yang sangat jelas bahwa seorang musafir apabila bermakmum kepada muqim maka dia menyempurnakan dan tidak menqoshor. Ini merupakan madzhab imam yang empat dan selain mereka. Bahkan Imam Syafi’i menceritakan dalam Al Umm (1/159) kesepakatan mayoritas ulama akan hal itu dan disetujui oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (2/465).” (Silsilah Ahadits Shohihah 6/387)

d. Lupa shalat ketika safar dan ingat ketika muqim.

Kalau ada seorang musafir lalu dia ingat bahwa dia belum shalat Zhuhur – misalnya—ketika masih di rumah, apakah dia shalat qoshor dua raka’at (mengingat keadaan dirinya sekarang sebagai musafir) ataukah empat raka’at (karena keadaan ketika lupa adalah saat muqim)? Demikian juga sebaliknya, kalau ketika muqim teringat bahwa dia lupa belum shalat ketika dalam safarnya, apakah dia melakukannya qoshor ataukah menyempurnakan shalat?!

Masalah ini diperselisihkan para ulama. Akan tetapi yang benar – Wallahu a’lam – bahwa yang menjadi patokan adalah keadaan ketika dia lupa tersebut. Artinya, dia qoshor kalau shalat yang dia tinggalkan adalah ketika safar walaupun dia ingat ketika muqim. Begitu pula, dia tetap shalat secara sempurna kalau shalat yang dia tinggalkan adalah ketika muqim meskipun dia ingat ketika dalam keadaan safar. Dasarnya adalah keumuman hadits,

مَنْ نَسِيَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Barangsiapa yang lupa akan shalat atau tertidur maka hendaknya dia mengerjakannya ketika dia ingat.” (HR. Al Bukhari:572 dan Muslim:682)

e. Sudah qoshor dan jama’ kemudian tiba di kampung sebelum waktu shalat kedua.

Gambaran masalahnya, ada seorang musafir telah mengerjakan shalat zhuhur dan asar dengan qoshor di perjalanan. Kemudian sampai di rumah sebelum masuknya waktu shalat asar. Apakah dia berkewajiban untuk mengulang shalatnya? Jawabnya tidak harus karena dia telah menunaikan kewajibannya (Ta’liqot Syaikh Ibni ‘Utsaimin ‘ala Qowa’id Ibni Rojab 1/35).

2. Menjama’ (Menggabung) Dua Shalat

Termasuk kesempurnaan rahmat Allah bagi seorang musafir adalah diberi keringanan untuk menjama’ dua shalat di salah satu waktunya. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ صَلاَةِ الظُّهْرِ وَالعَصْرِ إِذَا كَانَ عَلَى ظَهْرِ سَيْرٍ وَيَجْمَعُ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَاْلعِشَاءِ

“Apabila dalam perjalanan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjama’ shalat Zhuhur dengan Asar serta Maghrib dengan ‘Isya’.” (HR. Al Bukhari:1107 dan Muslim:704)

Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Boleh menjama’ shalat Zhuhur dan Asar di salah satu waktu keduanya sesuai kehendaknya. Demikian pula shalat Maghrib dan ‘Isya’, baik safarnya jauh atau dekat.” (Syarh Shahih Muslim 6/331)

Imam Ibnu Qudamah rahimahulah berkata, “Boleh menjama’ antara Zhuhur dan Asar serta Maghrib dan ‘Isya’ pada salah satu waktu keduanya.” (Al Muqni’ 5/84)

Shalat yang boleh dijama’ adalah shalat Zhuhur dengan Asar serta shalat Maghrib dengan ‘Isya’. Adapun shalat shubuh tidak boleh dijama’ dengan shalat yang sebelumnya atau sesudahnya. Demikian pula tidak boleh menjama’ shalat asar dengan maghrib. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata,

كَانَ النَّبِيُّ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيْغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا وَإِذَا زَاغَتْ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ.

“Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berangkat sebelum matahari tergelincir maka beliau mengakhirkan shalat Zhuhur hingga Asar kemudian menjama’ keduanya. Apabila beliau berangkat setelah Zhuhur maka beliau shalat Zhuhur kemudian baru berangkat.” (HR. Al Bukhari:1111 dan Muslim:704)

Adapun tatacara menjama’ shalat adalah menggabungkan dua shalat dalam salah satu waktu, baik diakhirkan maupun dikedepankan. Misalnya shalat Zhuhur dan Asar dijama’ (digabung) dikerjakan pada waktu Zhuhur atau pada waktu Asar, keduanya boleh. Hendaklah adzan untuk satu kali shalat dan iqomah pada setiap shalat. yaitu satu kali adzan cukup untuk Zhuhur dan Asar dan iqomah untuk setiap shalat (HR. Al Bukhari: 629).

3. Shalat Berjama’ah (Terutama Bagi Laki-Laki)
Shalat berjama’ah tetap disyariatkan ketika safar. Bahkan para ulama mengatakan bahwa hukum shalat berjama’ah tidak berubah baik ketika safar maupun muqim berdasarkan dalil-dalil berikut:

a. Al Qur’an. Allah berfirman,

﴿وَاِذَا كُنْتَ فِيْهِمْ فَاَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَوٰةَ فَلْتَقُمْ طَآ ئِفَةٌ مِّنْهُمْ مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوۤاْ اَسْلِحَتَهُمْ ﴾

“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (sholat) besertamu dan menyandang senjata.” (Qs. An Nisa’: 102)

b. As-Sunnah

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa tetap shalat berjama’ah ketika safar sebagaimana dalam kisah tertidurnya beliau bersama para shahabatnya ketika safar hingga lewat waktu shubuh. Sedangkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR. Al Bukhari:631. Lihat Syarh Al Mumthi’ 4/141)

4. Shalat di Atas Kendaraan

Pada asalnya, shalat wajib tidak boleh ditunaikan di atas kendaraan. Hendaknya dikerjakan dengan turun dari kendaraan sebagaimana perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkecuali dalam keadaan terpaksa seperti khawatir akan habisnya waktu shalat. Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ كَانَ يُصَلِّيْ عَلَى رَاحِلَتِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيْ الْمَكْتُوْبَةَ نَزَلَ

“Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat (sunnah) di atas kendaraannya ke arah timur. Apabila beliau hendak shalat wajib maka beliau turun dari kendaraan kemudian menghadap kiblat”. (HR. Al Bukhari : 1099).

Adapun tatacara shalat di atas kendaraan, baik itu pesawat, bus, kereta, atau kapal laut, adalah sebagai berikut:

Hendaklah shalat dengan berdiri menghadap kiblat apabila mampu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang shalat di atas perahu. Beliau menjawab,

صَلِّ قَائِمًا إِنْ لَمْ تَخَفْ اْلغَرَقَ

“Shalatlah dengan berdiri kecuali apabila kamu takut tenggelam.” (HR. Al Hakim 1/275, Daraqutni 1/395, Al Baihaqi dalam Sunan Kubro 3/155, dishahihkan oleh Al Albani dalam Ashlu Shifat Shalat Nabi 1/101)

Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan, “Hukum shalat di atas pesawat itu seperti shalat di atas perahu. Hendaklah shalat dengan berdiri apabila mampu. Jika tidak, maka shalatlah dengan duduk dan berisyarat ketika ruku’ dan sujud” (Ashlu Shifat Shalat Nabi 1/102).

Berusahalah tetap shalat berjama’ah (terutama bagi laki-laki). Apabila dalam kendaraan ada ruang yang bisa digunakan shalat berjama’ah maka shalatlah dengan berjama’ah walaupun hanya dua orang. Bila tidak, maka shalatlah berjama’ah dengan duduk.

Kerjakan shalat seperti biasa: niat dalam hati, takbiratul ihram, membaca doa iftitah, membaca Al Fatihah, membaca surat dalam Al Qur’an, ruku’, kemudian bangkit dari ruku’, lalu sujud. Bila tidak mampu ruku’, maka cukup dengan menundukkan kepala dan engkau dalam keadaan berdiri. Bila tidak mampu sujud, maka cukup dengan duduk seraya menundukkan kepala. Apabila shalatnya dikerjakan dalam keadaan duduk, maka ketika ruku’ dan sujud cukup dengan menundukkan kepala dan jadikan posisi kepala untuk sujud itu lebih rendah. (Majma’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin 15/250)

Demikian penjelasan sholat bagi musafir. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.

***

Zakat, infak daN sHODAQOH

Zakat menurut bahasa artinya adalah “berkembang” atau “pensucian”. Adapun menurut syara’, zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu (haqqun muqaddarun yajibu fi amwalin mu’ayyanah).

Dengan perkataan “hak yang telah ditentukan besarnya”, berarti zakat tidak mencakup hak-hak –berupa pemberian harta– yang besarnya tidak ditentukan, misalnya hibah, hadiah, wasiat, dan wakaf. Dengan perkataan “yang wajib (dikeluarkan)”, berarti zakat tidak mencakup hak yang sifatnya sunnah atau tathawwu’, seperti shadaqah tathawwu’ (sedekah sunnah). Sedangkan ungkapan “pada harta-harta tertentu” (fi amwaalin mu’ayyanah) berarti zakat tidak mencakup segala macam harta secara umum, melainkan hanya harta-harta tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan nash-nash syara’ yang khusus, seperti emas, perak, onta, domba, dan sebagainya.

Bagaimana kaitan atau perbedaan definisi zakat ini dengan pengertian infaq dan shadaqah? Al Jurjani dalam kitabnya At Ta’rifaat menjelaskan bahwa infaq adalah penggunaan harta untuk memenuhi kebutuhan. Dengan demikian, infaq mempunyai cakupan yang lebih luas dibanding zakat. Dalam kategorisasinya, infak dapat diumpamakan dengan “alat transportasi” –yang mencakup kereta api, mobil, bus, kapal, dan lain-lain– sedang zakat dapat diumpamakan dengan “mobil”, sebagai salah satu alat transportasi.

Dengan kata lain, infaq merupakan kegiatan penggunaan harta secara konsumtif –yakni pembelanjaan atau pengeluaran harta untuk memenuhi kebutuhan– bukan secara produktif, yaitu penggunaan harta untuk dikembangkan dan diputar lebih lanjut secara ekonomis (tanmiyatul maal).

Adapun istilah shadaqah, maknanya berkisar pada 3 (tiga) pengertian berikut ini :

Pertama, shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan. Shadaqah ini hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Karena itu, untuk membedakannya dengan zakat yang hukumnya wajib, para fuqaha menggunakan istilah shadaqah tathawwu’ atau ash shadaqah an nafilah. Sedang untuk zakat, dipakai istilah ash shadaqah al mafrudhah. Namun seperti uraian Az Zuhaili, hukum sunnah ini bisa menjadi haram, bila diketahui bahwa penerima shadaqah akan memanfaatkannya pada yang haram, sesuai kaidah syara’ :

“Al wasilatu ilal haram haram”

“Segala perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram pula”.

Bisa pula hukumnya menjadi wajib, misalnya untuk menolong orang yang berada dalam keadaan terpaksa yang amat membutuhkan pertolongan, misalnya berupa makanan atau pakaian. Menolong mereka adalah untuk menghilangkan dharar yang wajib hukumnya. Jika kewajiban ini tak dapat terlaksana kecuali dengan shadaqah, maka shadaqah menjadi wajib hukumnya, sesuai kaidah syara’ :

“ Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib”

“Segala sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tak terlaksana sempurna, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya”

Dalam kebiasaan para fuqaha, sebagaimana dapat dikaji dalam kitab-kitab fiqh berbagai madzhab, jika disebut istilah shadaqah secara mutlak, maka yang dimaksudkan adalah shadaqah dalam arti yang pertama ini –yang hukumnya sunnah– bukan zakat.

Kedua, shadaqah adalah identik dengan zakat. Ini merupakan makna kedua dari shadaqah, sebab dalam nash-nash syara’ terdapat lafazh “shadaqah” yang berarti zakat. Misalnya firman Allah SWT :

“Sesungguhnya zakat-zakat itu adalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat …” (QS At Taubah : 60)

Dalam ayat tersebut, “zakat-zakat” diungkapkan dengan lafazh “ash shadaqaat”. Begitu pula sabda Nabi SAW kepada Mu’adz bin Jabal RA ketika dia diutus Nabi ke Yaman :

“…beritahukanlah kepada mereka (Ahli Kitab yang telah masuk Islam), bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka…” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pada hadits di atas, kata “zakat” diungkapkan dengan kata “shadaqah”.

Berdasarkan nash-nash ini dan yang semisalnya, shadaqah merupakan kata lain dari zakat. Namun demikian, penggunaan kata shadaqah dalam arti zakat ini tidaklah bersifat mutlak. Artinya, untuk mengartikan shadaqah sebagai zakat, dibutuhkan qarinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa kata shadaqah –dalam konteks ayat atau hadits tertentu– artinya adalah zakat yang berhukum wajib, bukan shadaqah tathawwu’ yang berhukum sunnah. Pada ayat ke-60 surat At Taubah di atas, lafazh “ash shadaqaat” diartikan sebagai zakat (yang hukumnya wajib), karena pada ujung ayat terdapat ungkapan “faridhatan minallah” (sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah). Ungkapan ini merupakan qarinah, yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan lafazh “ash shadaqaat” dalam ayat tadi, adalah zakat yang wajib, bukan shadaqah yang lain-lain.

Begitu pula pada hadits Mu’adz, kata “shadaqah” diartikan sebagai zakat, karena pada awal hadits terdapat lafazh “iftaradha” (mewajibkan/memfardhukan). Ini merupakan qarinah bahwa yang dimaksud dengan “shadaqah” pada hadits itu, adalah zakat, bukan yang lain.

Dengan demikian, kata “shadaqah” tidak dapat diartikan sebagai “zakat”, kecuali bila terdapat qarinah yang menunjukkannya.

Ketiga, shadaqah adalah sesuatu yang ma’ruf (benar dalam pandangan syara’). Pengertian ini didasarkan pada hadits shahih riwayat Imam Muslim bahwa Nabi SAW bersabda : “Kullu ma’rufin shadaqah” (Setiap kebajikan, adalah shadaqah).

Berdasarkan ini, maka mencegah diri dari perbuatan maksiat adalah shadaqah, memberi nafkah kepada keluarga adalah shadaqah, beramar ma’ruf nahi munkar adalah shadaqah, menumpahkan syahwat kepada isteri adalah shadaqah, dan tersenyum kepada sesama muslim pun adalah juga shadaqah.

Agaknya arti shadaqah yang sangat luas inilah yang dimaksudkan oleh Al Jurjani ketika beliau mendefiniskan shadaqah dalam kitabnya At Ta’rifaat. Menurut beliau, shadaqah adalah segala pemberian yang dengannya kita mengharap pahala dari Allah SWT (Al Jurjani, tt : 132). Pemberian (al ‘athiyah) di sini dapat diartikan secara luas, baik pemberian yang berupa harta maupun pemberian yang berupa suatu sikap atau perbuatan baik.

Jika demikian halnya, berarti membayar zakat dan bershadaqah (harta) pun bisa dimasukkan dalam pengertian di atas. Tentu saja, makna yang demikian ini bisa menimbulkan kerancuan dengan arti shadaqah yang pertama atau kedua, dikarenakan maknanya yang amat luas. Karena itu, ketika Imam An Nawawi dalam kitabnya Sahih Muslim bi Syarhi An Nawawi mensyarah hadits di atas (“Kullu ma’rufin shadaqah”) beliau mengisyaratkan bahwa shadaqah di sini memiliki arti majazi (kiasan/metaforis), bukan arti yang hakiki (arti asal/sebenarnya). Menurut beliau, segala perbuatan baik dihitung sebagai shadaqah, karena disamakan dengan shadaqah (berupa harta) dari segi pahalanya (min haitsu tsawab). Misalnya, mencegah diri dari perbuatan dosa disebut shadaqah, karena perbuatan ini berpahala sebagaimana halnya shadaqah. Amar ma’ruf nahi munkar disebut shadaqah, karena aktivitas ini berpahala seperti halnya shadaqah. Demikian seterusnya (An Nawawi, 1981 : 91).

Walhasil, sebagaimana halnya makna shadaqah yang kedua, makna shadaqah yang ketiga ini pun bersifat tidak mutlak. Maksudnya, jika dalam sebuah ayat atau hadits terdapat kata “shadaqah”, tak otomatis dia bermakna segala sesuatu yang ma’ruf, kecuali jika terdapat qarinah yang menunjukkannya. Sebab sudah menjadi hal yang lazim dan masyhur dalam ilmu ushul fiqih, bahwa suatu lafazh pada awalnya harus diartikan sesuai makna hakikinya. Tidaklah dialihkan maknanya menjadi makna majazi, kecuali jika terdapat qarinah. Sebagaimana diungkapkan oleh An Nabhani dan para ulama lain, terdapat sebuah kaidah ushul menyebutkan :

“Al Ashlu fil kalaam al haqiqah.”

“Pada asalnya suatu kata harus dirtikan secara hakiki (makna aslinya).” (Usman, 1996 : 181, An Nabhani, 1953 : 135, Az Zaibari : 151)

Namun demikian, bisa saja lafazh “shadaqah” dalam satu nash bisa memiliki lebih dari satu makna, tergantung dari qarinah yang menunjukkannya. Maka bisa saja, “shadaqah” dalam satu nash berarti zakat sekaligus berarti shadaqah sunnah. Misalnya firman Allah :

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (At Taubah : 103)

Kata “shadaqah” pada ayat di atas dapat diartikan “zakat”, karena kalimat sesudahnya “kamu membersihkan dan mensucikan mereka” menunjukkan makna bahasa dari zakat yaitu “that-hiir” (mensucikan). Dapat pula diartikan sebagai “shadaqah” (yang sunnah), karena sababun nuzulnya berkaitan dengan harta shadaqah, bukan zakat. Menurut Ibnu Katsir (1989 : 400-401) ayat ini turun sehubungan dengan beberapa orang yang tertinggal dari Perang Tabuk, lalu bertobat seraya berusaha menginfakkan hartanya. Jadi penginfakan harta mereka, lebih bermakna sebagai “penebus” dosa daripada zakat.